Advertisement
Share
TTS MUNAKAHAT by Khamdan
No one has solved this XWord yet.
Bagi orang yang bermaksud menyakiti wanita yang akan ia nikahi, maka hukum nikah
Untuk memperoleh ketenangan hidup dalam rumah tangga
untuk mandapatkan rasa cinta yang di hadirkan dalam suami istri
diantara tujuan berumah tangga adalah agar terjalin rasa kasih sayang
orang yang menikahkan mempelai laki-laki dengan mempelai wanita atau mengizinkan pernikahannya
wali yang mempunyai pertalian darah dengan mempelai wanita yang akan dinikahkan
maskawin yang diberikan kepada mempelai perumpuan
Wanita yang haram dinikahi karena hubungan sesusuan ( Arab)
Wanita yang haram dinikahi karena hubungan perkawinan
Wanita yang haram dinikahi karena pertalian muhrim dengan istri
seorang suami yang mempunyai istri lebih dari satu
Memberi nafkah, sandang, pangan, dan tempat tinggal kepada istri dan anak-anaknya, sesuai dengan kemampuan yang diusahakan secara maksimal
Bergaul dengan istri dan anak-anak dengan baik (arab)
melepaskan ikatan perkawinan dengan mengucapkan secara suka rela ucapan cerai dari pihak suami kepada istrinya
talak yang suami tidak boleh rujuk (kembali) kepada istri yang dicerai itu, melainkan mesti dengan akad nikah baru
pembatalan pernikahan antara suami-istri karena sebab-sebab tertentu
cerai yang dijatuhkan suami kepada istrinya, dengan jalan tebusan dari pihak istri, baik dengan jalan mengembalikan mas kawin kepada suaminya, atau dengan memberikan sejumlah uang (harta) yang disetujui oleh mereka berdua.
sumpah suami yang menuduh istrinya berzina (karena suami tidak dapat mengajukan 4 orang saksi yang melihat istrinya berzina)
sumpah suami yang mengatakan bahwa ia tidak akan meniduri istrinya (pisah ranjang )selama 4 bulan atau lebih, atau dalam masa yang tidak ditentukan
ucapan suami yang menyerupakan istrinya dengan ibunya, seperti suami berkata kepada istrinya, “Punggungmu sama dengan punggung ibuku.” Jika suami mengucapkan kata-kata tersebut, dan tidak melanjutkannya dengan mentalak istrinya, wajib baginya membayar kafarat, dan haram meniduri istrinya sebelum kafarat dibayar